Find Us On Social Media :

Komnas Perempuan Sebut Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum Polisi pada Remaja 16 Tahun Sebagai Penyiksaan Seksual hingga Pelaku Terancam Dipecat

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 25 Juni 2021 | 16:10 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar terhadap remaja berusia 16 tahun di Markas Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara masih menjadi perbincangan publik.Pasalnya perbuatan yang dilakukan oknum polisi tersebut disebut sangat keji dan biadab.Melihat kasus itu, Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengusulkan agar ada pengaturan soal tindak pidana penyiksaan seksual dalam rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil mengusulkan agar ada pengaturan tindak pidana penyiksaan dalam RKUHP dan tindak pidana penyiksaan seksual dalam RUU PKS," kata Siti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.Komnas Perempuan juga mengatakan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Briptu Nikmal Idwar disebut sebagai penyiksaan seksual terhadap anak.Tindakan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusian, terlebih karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.

Baca Juga: Viral Gadis SMA Disebut 'Reinkarnasi' Nike Ardilla, Ibunda Mendiang Penyanyi Legendaris Tanah Air Berderai Air Mata Bertemu Hingga Peluk Mela Milia"Disebut dengan penyiksaan seksual, karena perkosaan dilakukan oleh aparat penegak hukum di kantor kepolisian dalam kapasitasnya sebagai aparatur negara yang melakukan penangkapan terhadap dua orang remaja tersebut," kata Siti.Sementara itu, dilansir dari Kompas TV atas perbuatan Briptu Nikmal Idwar dia kini telah jadi tersangka dan terancam dipecat.