Find Us On Social Media :

Komnas Perempuan Sebut Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum Polisi pada Remaja 16 Tahun Sebagai Penyiksaan Seksual hingga Pelaku Terancam Dipecat

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 25 Juni 2021 | 16:10 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujar Irjen Pol Ferdy Sambo.Sebelumnya diberitakan, Briptu Nikmal Idwar diduga memperkosa seorangremaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.Peristiwa bermula saat korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Keduanya dari Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.Karena sudah larut malam, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar. Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.

Baca Juga: Ledakan Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, 5000 Orang Memenuhi GBLA di Kota Bandung demi Antri Acara VaksinasiTak lama setelah itu, keduanya didatangi oleh oknum polisi ke polsek menggunakan mobil patroli. Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas.Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.Setelah itu, Briptu Nikmal memperkosa korban. Korban pun sempat diancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.

(*)