Find Us On Social Media :

Dinilai Memberikan Dampak Negatif, Kominfo Beri Info atas Permintaan Pemblokiran Game Online PUBG dan Free Fire : Akan Memproses...

By Citra Widani, Minggu, 27 Juni 2021 | 06:00 WIB

Hero dalam game online PUBG Mobile

“Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller.

Menanggapi permohonan tersebut, juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi mengatakan pihaknya akan memproses dan mempertimbangkan semua keluhan yang telah masuk.

Semua permintaan pemblokiran tentu harus dilakukan secara hati-hati, mengingat ini akan berlaku untuk nasional.

“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Dedy dikutip dari Tribunnews.com.

Kominfo dalam tugasnya berhak dalam melakukan pemblokiran game online yang tidak sesuai dengang apa yang tertulis dalam undang-undang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan menteri Kominfo No.5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No.10 tahun 2021.

"Prosesnya juga dilakukan secara hati-hati dan melibatkan juga pengembang dari penyedia game atau aplikasi tersebut," jelas Dedy.

Baca Juga: Tabrak Bocah 6 Tahun hingga Telapak Kaki Nyaris Putus, Pejabat Kominfo NTT Hanya Dikenakan Wajib Lapor Padahal Jelas-jelas Tak Punya SIM dan STNK!