Find Us On Social Media :

Kecanduan Narkoba, Wanita Berusia 50 Tahun Asal Lombok Nekat Curi Motor, Sebagaian Hasil dari Penjualan Diserahkan ke Pacarnya

By Hananda Praditasari, Kamis, 1 Juli 2021 | 15:21 WIB

Tak punya uang untuk membeli narkoba, wanita separuh baya di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat mencuri 1 unit sepeda motor.

Sementara melansir dari TribunKaltim.co, M yang bertidan sebagai penadag juga tengah diamankan polisi.

ESW pun mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu, dia juga menggunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang ke kekasihnya.

Baca Juga: Heboh Larangan Pemutaran Lagu Berbahasa Inggris Sebelum Jam 10 Malam di Radio, Berikut Daftar 42 Lagu yang Dilarang Diputar oleh KPI

Akibat perbuatannya, ESW dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.

(*)