Find Us On Social Media :

Kecanduan Narkoba, Wanita Berusia 50 Tahun Asal Lombok Nekat Curi Motor, Sebagaian Hasil dari Penjualan Diserahkan ke Pacarnya

By Hananda Praditasari, Kamis, 1 Juli 2021 | 15:21 WIB

Tak punya uang untuk membeli narkoba, wanita separuh baya di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat mencuri 1 unit sepeda motor.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hananda Praditasari

Grid.ID - Tak punya uang untuk membeli narkoba, wanita separuh baya di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat mencuri 1 unit sepeda motor.

Diketahui, tersangka berinisial ESW (50) berhasil melakukan aksinya di perumahan perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat pada Minggu (20/6/2021).

Awalnya, ESW pura-pura bertamu untuk memastikan keberadaan si pemiliki rumah.

Saat datang ke rumah korban, ESW itu sempat memanggil pemilik rumah namun tidak ada balasan.

Melihat rumah korban dalam kondisi sepi, ESW pun akhirnya beraksi.

Ya, ESW langsung masuk ke rumah untuk mengambil kunci sepeda yang tergeletak di meja ruang tamu.

"Modusnya, dia pura-pura bertamu. Karena rumah sepi dijadikan kesempatan bagi pelaku untuk mencuri," kata Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana dikutip Grid.ID dari tribunnews.com.

Baca Juga: Tragis, Cek Cok Pasangan Suami Istri di Nusa Tenggara Barat Berujung Maut, Sebelum Tewas Korban Sempat Berikan Pesan Terakhir untuk Anaknya: Kamu dan Adikmu Hidup Saja...

Setelah berhasil membawa kabur motor milik korbannya, ESW lamgsung menuju ke lokasi rekannya berinisial M.

Motor bermerek Mio J itu digadai tersangka kepada M senilai Rp 2,5 Juta.

Ironisnya, uang hasil gadai motor curian digunakan ESW untuk membeli sabu dan sebagian diberikan ke pacarnya.

Berbekal CCTV, Akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku yang bersembunyi di rumahnya.

Sementara melansir dari TribunKaltim.co, M yang bertidan sebagai penadag juga tengah diamankan polisi.

ESW pun mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu, dia juga menggunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang ke kekasihnya.

Baca Juga: Heboh Larangan Pemutaran Lagu Berbahasa Inggris Sebelum Jam 10 Malam di Radio, Berikut Daftar 42 Lagu yang Dilarang Diputar oleh KPI

Akibat perbuatannya, ESW dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.

(*)