Find Us On Social Media :

Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan 3 Juli 2021 Demi Kendalikan Kenaikan Covid-19 di Tanah Air, Simak Aturan yang Berlaku!

By Mahdiyah, Kamis, 1 Juli 2021 | 20:39 WIB

Ilustrasi Covid-19.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air memang sangat membludak.

Pasalnya, hari demi hari angka terinfeksi kasus ini kian bertambah banyak.

Mengutip KOMPAS.com pada Kamis (1/7/2021), Presiden Joko Widodo pun akhirnya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat.

Hal ini menyusul kenaikan kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Presiden di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ujarnya.

Adanya virus dengan varian baru ini memang dengan cepat menyebar di Indonesia.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli 2021, Ini Aturan Bagi Pengguna Moda Transportasi Jarak Jauh