Find Us On Social Media :

Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan 3 Juli 2021 Demi Kendalikan Kenaikan Covid-19 di Tanah Air, Simak Aturan yang Berlaku!

By Mahdiyah, Kamis, 1 Juli 2021 | 20:39 WIB

Ilustrasi Covid-19.

5. Warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

7. Tempat ibadah ditutup sementara.

8. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksinasi, dan PCR.

9. Harus tetap memakai masker saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diperbolehkan menggunakan face shield tanpa memakai masker.

10. PPKM Mikro tingkat RT/RW di Zona merah tetap diberlakukan.

(*)