Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Jawa - Bali Diberlakukan Mulai Besok Hingga 20 Juli 2021, Berikut 16 Aturan Pembatasan yang Wajib Dilaksanakan

By Citra Widani, Jumat, 2 Juli 2021 | 14:51 WIB

Ilustrasi

7. Restoran, rumah makan, cafe, warung, dan lapak jajanan hanya boleh melayani pembeli melalui pesan antar dan bungkus, dilarang makan di tempat.

8. Kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online.

9. Tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, klenteng, wihara, pura, ditutup sementara.

10. Kegiatan konstruksi di lokasi proyek boleh beroperasi 100% dengan prokes ketat.

11. Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya, ditutup sementara.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga masyarakat yang menimbulkan keramaian, ditutup sementara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai Berlaku Pada 3 Juli Mendatang, Berikut Bocoran Aturannya

13. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70% penumpang, dengan menerapkan prokes ketat.