Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Jawa - Bali Diberlakukan Mulai Besok Hingga 20 Juli 2021, Berikut 16 Aturan Pembatasan yang Wajib Dilaksanakan

By Citra Widani, Jumat, 2 Juli 2021 | 14:51 WIB

Ilustrasi

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Presiden Joko Widodo Resmi memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai besok, Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

PPKM Darurat ini diberlakukan khusus untuk pulau Jawa dan Bali yang terpantau memiliki kasus Covid-19 terbanyak.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan banyak saran dari jajaran petinggi daerah dan para ahli di bidangnya.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari Menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat, (2/7/2021).

Selain untuk menghentikan penyebaran Covid-19, PPKM darurat juga menjadi solusi agar varian baru virus corona bisa dihentikan.

PPKM darurat memberikan beberapa perubahan aturan dalam hal pembatasan aktivitas masyarakat.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," lanjut Jokowi.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan 3 Juli 2021 Demi Kendalikan Kenaikan Covid-19 di Tanah Air, Simak Aturan yang Berlaku!

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dipercaya Jokowi sebagai koordinator pelaksana PPKM Darurat.

Berikut 16 aturan yang akan diberlakukan selama PPKM Darurat dikutip dari Kompas.com.

1. Perkantoran yang bergerak di bidang non-esensial diwajibkan untuk work from home (WFH) 100%.

2. Untuk kantor yang bergerak di bidang esensial, maka karyawannya diperbolehkan bekerja di kantor maksimal 50% dengan tetap menjalani protokol kesehatan dengan ketat.

3. Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan work from office (WFO) 100%.

4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka sampai pukul 20:00 dengan pengunjung maksimal 50%.

5. Kegiatan di mall dan pusat perbelanjaan ditutup untuk sementara waktu.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli 2021, Ini Aturan Bagi Pengguna Moda Transportasi Jarak Jauh

6. Apotek dan toko obat-obatan diperbolehkan buka selama 24 jam.

7. Restoran, rumah makan, cafe, warung, dan lapak jajanan hanya boleh melayani pembeli melalui pesan antar dan bungkus, dilarang makan di tempat.

8. Kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online.

9. Tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, klenteng, wihara, pura, ditutup sementara.

10. Kegiatan konstruksi di lokasi proyek boleh beroperasi 100% dengan prokes ketat.

11. Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya, ditutup sementara.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga masyarakat yang menimbulkan keramaian, ditutup sementara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai Berlaku Pada 3 Juli Mendatang, Berikut Bocoran Aturannya

13. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70% penumpang, dengan menerapkan prokes ketat.

14. Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang, tidak boleh makan di tempat, makanan harus tertutup dan dibawa pulang.

15. Penumpang dengan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR minimal H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

16. Masker harus dipakai, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.

Bagi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak menerapkan aturan di atas maka akan dikenakan sanksi.

Mulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara sesuai dengan pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut.

(*)