Find Us On Social Media :

Melejit Jadi YouTuber Paling Kondang se-Asia Sampai Bisa Bayar Pajak Rp 78 Miliar, Atta Halilintar Pamerkan Fondasi Rumah Barunya yang Menjulang Tinggi dan Terletak di Kawasan Elit

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Senin, 5 Juli 2021 | 07:10 WIB

Potret Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Bukan tanpa alasan, Atta Halilintar sendiri harus merogoh kocek dalam-dalam demi menanggung biaya operasionalnya sebagai YouTuber, yakni sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.

Pengenaan tarif PPh pun bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi seperti diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.

Atta Halilintar memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.

Cara menghitungnya sebagai berikut:

(Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.

Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar

Jadi, penghasilan kena pajak Atta Halilintar sebesar Rp 262,95 miliar.

Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000

Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta.

Total = Rp 78,828 miliar. Fantastis, bukan?

Baca Juga: Tetap Pamer Keuwuan Malam Minggu, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Suap-suapan Mesra: Selalu Minta Disuapin...