Find Us On Social Media :

9 Panduan Praktis Kartu Prabayar yang Terblokir Lewati Masa Registrasi

By Alfa Pratama, Selasa, 1 Mei 2018 | 12:44 WIB

Hari ini, Selasa (1/5/2018) adalah batas waktu terakhir masa registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar.

Baca juga :7 Fakta Oppo F7, Ponsel Baru Dengan Teknologi Kecerdasan Buatan

7. Gagal registrasi

Kegagalan registrasi salah satunya disebabkan sistem operator yang sibuk atau masalah pada NIK dan nomor KK yang belum diaktifkan.

Nomor NIK dan nomor KK biasanya menjadi kendala proses registrasi.

8. Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah

Salah satu kendala registrasi adalah NIK bermasalah sehingga kamu melapor ke Ditjen Dukcapil melalui layanan pelanggan HALO DUKCAPIL di nomor 1500-537.

Informasi NIK bisa juga melalui layanan tersebut di Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Kamu juga bisa menghubungi Help Desk Kementerian Kominfo di nomor 0811161653, 081520900999, atau 081294039738 untuk melaporkan masalah NIK dan nomor KK yang meghambat proses registrasi.

Baca juga : 4 Applock Terbaik, Aplikasi yang Melindungi Ponsel Android

9. Hanya 3 nomor

Kamu sebagai operator selulur hanya dibatasi bisa mendaftarkan maksimal 3 nomor prabayar dari operator yang sama.

Apabila ingin lebih dari itu, kamu bisa mendatangi gerai operator seluler yang bersangkutan. Registrasi kartu prabayar yang telah terdaftar juga bisa dibatalkan lewat proses UnReg. (*)