Find Us On Social Media :

Tempat Spa dan Pijat Masih Layani Pelanggan di Masa PPKM Darurat, 15 Terapis Wanita Diamankan Polisi

By Daniel Ahmad, Rabu, 7 Juli 2021 | 08:23 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021) malam.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Sebuah hotel di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama, digerebek tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Dilansir dari Kompas.com, penindakan tersebut dilakukan pihak kepolisian karena tempat yang menyediakan spa dan pijat tersebut masih beroperasi saat penerapan PPKM Darurat.

"Kami lakukan penyelidikan dan benar Hotel G2 terdapat kegiatan spa dan pijat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Senin (5/7/2021) malam.

Dari penggerebekan tersebut, polisi kemudian mengamankan 15 wanita, yakni yang bertugas sebagi terapis.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap seorang pengelola berinisial AC.

Mereka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Azis menjelaskan, aktivitas di hotel tersebut melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang dijadikan sebagai dasar dalam memberikan sanksi hukum bagi para pelaku.

Baca Juga: Tak Cuma Pakai Masker, Berikut Aturan Baru Bagi Pengguna KRL Selama PPKM Darurat, Perhatikan Jam Operasional Perjalanan Kereta!

Sebagaimana dilansir dari Tribun Jateng, dalam diktum ketiga huruf H Instruksi Mendagri disebutkan, "fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara."

Sementara itu dalam diktum huruf I disebutkan bahwa "kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara."

Peraturan tersebut kemudian dijabarkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 tahun 2021 terkait PPKM Darurat pada lampiran nomor 8 disebutkan bahwa "area publik, tempat wisata, lokasi kegiatan sosial ditutup sementara."

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 93 juncto pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

(*)