Find Us On Social Media :

Pria Ini Tega Paksa Istri Bikin Video Dewasa Hingga Berhubungan Intim dengan Lelaki Lain Demi Dapat Uang

By Rissa Indrasty, Rabu, 7 Juli 2021 | 09:31 WIB

Ilustrasi

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Seorang pria berinisial AY di Solok Selatan (Solsel), Sumatra Barat, tega memaksa istrinya membuat video dewasa.

AY sendiri ikut serta membintangi video dewasa tersebut.

Di samping itu, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (6/7/2021), AY juga memaksa istrinya melakukan adegan tak senonoh dengan lelaki lain.

“Pembuatan videonya ada yang sama pelaku sendiri, ada yang istrinya sama laki-laki lain berhubungan intim dan kemudian direkam,” ujar Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Dwi Purwanto, Senin (14/06/2021) melalui telepon.

Alasan AY membuat video porno tersebut adalah untuk memperoleh uang.

"Jadi dia melihat di YouTube kalau membuat video itu dapat uang. Makanya dia terinspirasi atau dapat ide dari situ," ujar Dwi Purwanto.

Penderitaan istrinya semakin bertubi-tubi karena AY melakukan kekerasan fisik kepada istrinya karena hasil video tersebut tak memuaskan.

Baca Juga: Simpati pada Tsania Marwa yang Berkonflik Panjang dengan Atalarik Syach, Bunga Sophia Singgung Sikap Keluarga Atilla Syach Usai Dapat Perlakuan KDRT: Saya Juga Sedih..

“Pelaku menyuruh istrinya ini berhubungan intim dengan orang lain dan kemudian direkam."

"Namun ternyata hasil rekamannya gelap. Hal itu membuat pelaku marah kepada istrinya tersebut dan akhirnya memukulnya,” ujar Dwi Purwanto.

Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021), lantaran tak tahan, sang istri pun melaporkan suaminya.

“Istrinya yang tidak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian melaporkan ke pemuka masyarakat dan kemudian pemuka masyarakat bersama sang istri melapor ke Polres Solok Selatan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Dwi.

AY terancam hukuman penjara 10 tahun atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada 10 Juni kemarin,” tutup Dwi Purwanto.

(*)