Find Us On Social Media :

Pinjam Uang Sana Sini untuk Bayar Denda PPKM Sebesar Rp 5 Juta, sang Tukang Bubur Dapat Uang Pengganti dari 'Hamba Allah'

By Bella Ayu Kurnia Putri, Jumat, 9 Juli 2021 | 13:30 WIB

Salwa (28), adik Endang (40) si tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat dan didenda vonis hakim Rp 5 juta, menunjukkan bukti pembayaran uang denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan berita soal tukang bubur asal Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM.

Pemilik bubur ayam, Endang dan adiknya, Sawa Hidayat terjaring razia PPKM darurat karena melayani pembeli makan di tempat.

Dilansir dari Tribun Jabar, Hakim Pengadilan Tasikmalaya kemudian menjatuhkan vonis pada Endang dan Sawa dengan membayar denda sebanyak Rp 5 juta.

Endang dan Sawa pun diketahui telah membayar denda sebesar Rp 5 juta tersebut.

Namun perjalanan Endang dan Sawa untuk mendapatkan uang Rp 5 juta tidaklah mudah.

Endang dan Sawa diketahui harus meminjam sana sini untuk memperoleh uang tersebut.

Sawa dan kakaknya harus meminjam kepada orang terdekat mereka seperti keluarga.

Baca Juga: Tukang Bubur yang Melanggar Aturan PPKM Kena Denda Rp 5 Juta: Saya Sudah Bilang Pembeli Jangan Makan di Tempat