Find Us On Social Media :

Pinjam Uang Sana Sini untuk Bayar Denda PPKM Sebesar Rp 5 Juta, sang Tukang Bubur Dapat Uang Pengganti dari 'Hamba Allah'

By Bella Ayu Kurnia Putri, Jumat, 9 Juli 2021 | 13:30 WIB

Salwa (28), adik Endang (40) si tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat dan didenda vonis hakim Rp 5 juta, menunjukkan bukti pembayaran uang denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).

"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," kata Sawa dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.

"Karena uang yang ada kurang, kami kemudian berupaya meminjam ke sejumlah keluarga terdekat," imbuhnya.

Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, Sawa mengaku bahwa dirinya mendapat kunjungan dari seorang 'Hamba Allah' pada Rabu (7/7/2021).

Orang yang enggan disebutkan identitasnya itu memberikan uang Rp 5 juta kepada dirinya.

Ternyata uang yang berasal dari orang tak dikenal itu adalah sebagai pengganti denda Rp 5 juta yang telah diberikan Sawa ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," ujar Sawa dikutip dari Kompas.com.

Kendati tak mengenal orang yang mengaku sebagai 'hamba Allah' itu, Sawa mengaku sangat berterima kasih atas pemberian orang misterius tersebut.

(*)