Find Us On Social Media :

Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Dihukum 9 Bulan Penjara

By Anggita Nasution, Rabu, 14 Juli 2021 | 13:57 WIB

Gisella Anastasia

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Sidang putusan penyebar video syur 20 detik milik Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu kembali digelar.

Sidang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).

Dalam putusan, Majelis hakim memvonis PP 9 bulan penjara karena telah menyebarkan video Gisel dan Nobu.

"Putusannya udah divonis 9 bulan, denda 50 juta, kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).

Roberto merasa hukuman ini berat sekali untuk kliennya.

Namun, ia belum bisa memutuskan akan banding atau tidak, sebelum berdiskusi dengan PP.