Find Us On Social Media :

Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Dihukum 9 Bulan Penjara

By Anggita Nasution, Rabu, 14 Juli 2021 | 13:57 WIB

Gisella Anastasia

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Sidang putusan penyebar video syur 20 detik milik Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu kembali digelar.

Sidang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).

Dalam putusan, Majelis hakim memvonis PP 9 bulan penjara karena telah menyebarkan video Gisel dan Nobu.

"Putusannya udah divonis 9 bulan, denda 50 juta, kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).

Roberto merasa hukuman ini berat sekali untuk kliennya.

Namun, ia belum bisa memutuskan akan banding atau tidak, sebelum berdiskusi dengan PP.

"Kalau saya menyampaikan ke hakim akan pikir-pikir dulu, karna saya harus bicara dulu dengan klien," tuturnya.

Baca Juga: Tok! Penyebar Video Syur 19 Detik Gisella Anastasia Divonis 9 Bulan Penjara

"Kalau saya pribadi saya pengennya banding, karna tidak pantas mendapatkan hukuman, karena dia tidak menyebarkan video, tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," imbuhnya.

Seperti diketahui, PP dan MN selaku penyebar video syur Gisel dan Nobu telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(*)