Find Us On Social Media :

Berbeda Jauh dengan Nasib Asep yang Didenda Rp 5 Juta hingga Pilih Mendekam di Balik Jeruji Besi Gegara Buka Kedai sampai Malam, Anggota DPRD di Banyuwangi Didenda Rp 500 Ribu Lantaran Ngeyel Gelar Hajatan di Masa PPKM Level 4

By Mahdiyah, Selasa, 27 Juli 2021 | 18:34 WIB

ilustrasi pernikahan

Padahal, saat itu wilayah Banyuwani tengah memberlakukan PPKM Level 4.

Namun, berbeda dengan Asep, Syamsul hanya didenda sebesar Rp 500 ribu saja.

Dirinya mengikuti sidang virtual tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin (26/7/2021).

Hal itu pun dibenarkan oleh Humas PN I Komang Didiek Prayoga.

"Samsul denda Rp 500 ribu biaya perkara 5.000," ujarnya.

Selain itu, sebelum hajatan digelar, Syamsul sudah diingatkan oleh Ketua Satgas Kecamatan agar tidak menggelar hajatan.

Awalnya, Syamsul mengaku hanya akan menggelar acara akad nikah untuk sang putri.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 2 Agustus 2021, Pemilik Warung Makan di Jakarta Ungkap Kabar Penghasilannya saat Mengikuti Aturan Baru dari Pemerintah