Find Us On Social Media :

Bejat! Jadi Orang Pertama yang Dihukum Kebiri Kimia, Aris Si Tukang Las Terbukti Memerkosa 9 Anak-anak hingga Lakukan Tindakan Tak Diduga

By Annisa Dienfitri, Rabu, 28 Juli 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi kekerasan

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa DienfitriGrid.ID - Pria bernama Muh Aris menjadi orang pertama yang mendapat hukuman untuk dikebiri kimia.Aris yang berasal dari Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, adalah pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak.Aris harus menerima hukuman kebiri kimia atas perlakuan pejatnya terhadap sembilan anak di bawah umur.Melansir Kompas.com, kebiri merupakan upaya menurunkan dorongan seksual yang biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual.Caranya yakni dengan menurunkan kadar hormon androgen yaitu testosterone (T) pada pria.Diharapkan nafsu seksual/libidonya pelaku menjadi sangat rendah atau bahkan hilang untuk sementara waktu/sepanjang waktu yang diharapkan (dalam masa observasi oleh tenaga medis).

Baca Juga: Kapolda Sumsel Terkaget-kaget Saat dapat Sumbangan Rp 2 Triliun untuk Penanggulangan Covid-19 dari Keluarga Akidi TioTak hanya cukup dikebiri, Aris yang dipidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun.Ia juga dikenakan denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap sembilan anak-anak.