Find Us On Social Media :

Gegara Masalah Panen Ikan dan Listrik, Seorang Petani di Pandeglang Tega Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri di Tengah Sawah, Ini Kronologinya

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 29 Juli 2021 | 19:03 WIB

Ilustrasi pembunuhan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Pada Senin (26/7/2021), warga di Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten, digegerkan dengan temuan mayat.

Identitas dari mayat tersebut diketahui bernama Suganda, petani berusia 50 tahun asal Kabupaten Pandeglang, Banten.

Melansir dari Tribunnews.com, jasad Suganda ditemukan berada di gubuk tengah sawah di Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengungkapkan, pihaknya menduga bahwa korban meninggal lantaran dibunuh.

"Ya, diduga dibunuh, karena ditemukan luka sabetan benda tajam yang membuat korban meninggal dunia," kata Fajar Mauludi yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Selasa (27/7/2021).

Sejak saat itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan guna menemukan tersangka di balik kasus pembunuhan tersebut.

Pada Minggu (25/7/2021), pihak kepolisian akhirnya berhasil menguak tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Misteri Wanita Tewas di Kamar Kos Perlahan Terkuak, Korban Disebut Sedang Hamil hingga Fakta Mencengangkan Ini Diungkap Polisi

Pelaku dari kasus pembunuhan tersebut tak lain adalah tetangga korban yang bernama Kalil (64).

Melansir dari Kompas.com, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku memiliki dendam mendalam pada korban.

AKP Fajar Muladi mengungkapkan, pelaku mengaku kesal lantaran korban hanya menumpang listrik dan tak mau membayar tagihan.

"Jadi korban ini pakai listrik pelaku, tapi bayarnya tidak sesuai pemakaian, saat ditagih malah dicuekin," kata Fajar Mauludi yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Selain itu, pelaku juga mengaku sakit hati dengan keluarga korban sejak belasan tahun lalu karena masalah panen ikan.

"Dendamnya itu dulu, pelaku tanam bibit ikan di sawah, tapi yang panen bapaknya korban sekarang sudah meninggal," jelas Fajar Mauludi.

"Intinya sakit hati dia yang urus, yang besarkan, tapi yang menikmati orang lain, kejadian sekitar 15 tahun lalu, dilampiaskan sekarang ke korban," imbuhnya.

Baca Juga: Kesal Gegara Tak Dipinjami Uang, Seorang Petani di OKU Timur Tega Menghabisi Nyawa Seorang Wanita saat Suami Tengah Menunaikan Ibadah Salat Jumat, Polisi Ungkap Fakta Tak Terduga Ini

Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa golok dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan.

Akibat aksinya tersebut, Kalil terancam dijerat Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara.

(*)