Find Us On Social Media :

Hore! Kemendikbud Akan Kembali Berikan Kuota Internet Gratis, Ini Rincian Besaran Serta Syarat Penerimanya

By None, Rabu, 4 Agustus 2021 | 15:16 WIB

Kuota gratis kemendikbud Ristek diperpanjang

Grid.ID - Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pelaksanaan belajar mengajar masih terus dilakukan dari rumah.

Ada kabar baik, Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan kembali memberikan kuota internet gratis untuk siswa dan tenaga pengajar.

Lalu, berapa besaran serta siapa saja yang memenuhi syarat mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek ini?

Melalui unggahan instagram, Kemendikbud Ristek memutuskan akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

"Berdasarkan pertimbangan kondisi yang tengah berlangsung, Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021," tulis Kememendikbud Ristek dalam akun Instagram, Selasa (4/8/2021).

Sejak tahun lalu, bantuan kuota internet dinilai memiliki dampak positif dalam mengurangi beban membeli kuota sehingga proses belajar siswa menjadi lebih lancar.

Untuk mengetahui lebih detail mengenai lanjutan bantuan kuota bagi siswa dan guru serta bantuan UKT bagi mahasiswa, Kemendikbud Ristek bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama menggelar Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021 hari ini, Rabu (4/8/2021).

Peresmian dan ketentuan terkait bantuan kuota serta UKT dapat disaksikan pukul 16.00 WIB di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Baca Juga: Kabar Gembira Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Sudah Cair, Begini Cara Mengeceknya Lewat Telkomsel, Tri, XL dan Axis

Besaran bantuan kuota yang didapat

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lewat Instagram pribadinya @smindrawati, Kamis (30/7/2021), mengatakan, alokasi anggaran yang disiapkan pun ditambah dari Rp 3 triliun menjadi Rp 8,54 triliun.

Selain memperpanjang kuota gratis internet, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga menyediakan akses internet berkecepatan tinggi lewat proyek Palapa Ring.

Ia mengajak semua siswa, mahasiswa, dan para pengajar untuk tetap semangat belajar.

Meski PJJ secara daring bukanlah hal yang mudah, tetap harus dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Dia juga berpesan agar tidak pernah lelah berikhtiar demi memajukan masa depan generasi penerus Indonesia.

"Jangan lupa untuk selalu berdoa dan menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas yang kamu jalankan," tukas Sri Mulyani.

Terkait besarnya bantuan, Mendikbud Ristek Nadiem mengatakan memang ada perbedaan, yaitu: Untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan memperoleh volume kuota sebanyak 7 GB per bulan.

Baca Juga: Jangan Khawatir Kuota Internet Habis saat Belajar Online, Hanya dengan Rp 10 Telkomsel Tawarkan Paket 10Gb!

Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebanyak 10 GB per bulan.

Sementara untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.

Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen, akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.

Dia menegaskan, keseluruhan bantuan kuota gratis pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Namun, terkecuali bagi yang telah diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud, http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

"Adanya bantuan kuota gratis 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran," jelas dia.

Syarat Penerima Kuota Internet Gratis

Melansir Tribunnews.com, berikut syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Demi Beli Kuota Internet untuk Mengikuti Belajar Daring di Masa Pandemi, Bocah 13 Tahun Rela Banting Tulang Berjualan Pempek

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Demi Kuota Internet, Seorang Anak di Bawah Umur Nekat Jual Dirinya Melalui Penyalur Prostitusi Online dengan Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan

Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuota Gratis Kemendikbud Ristek Diperpanjang, Berapa Besarannya?"