Find Us On Social Media :

Kini Berstatus Tersangka, Jerinx SID dapat Peringatan Keras Jika Mangkir dari Panggilan Polisi Lagi

By Daniel Ahmad, Senin, 9 Agustus 2021 | 10:23 WIB

Jerinx SID dan Nora Alexandra

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, telah mengonfirmasi status Jerinx SID sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan, Sabtu (7/8/2021).

Jerinx SID, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ancaman kekerasan di Polda Metro Jaya Jakarta, hari ini, Senin (9/8/2021).

Sebagai pelapor, Adam Deni memberikan peringatan kerasa kepada Jerinx SID terkait pemanggilannya kali ini.

Untuk memenuhi panggilan, pegiat media sosial itu menyebut dengan tegas bahwa suami Nora Alexandra itu sebaiknya kali ini benar-benar datang ke Ibukota.

"Semoga ya yang saya laporkan jadi tersangka ini tidak mangkir dengan alasan apapun. Memenuhi panggilan," kata Adam Deni di video yang diterima Grid.ID, Minggu (8/8/2021).

Supaya tidak terjadi kesan pemaksaan nantinya, Adan Deni mengingatkan soal sikap kooperatif.

Sebelum dijadikan tersangka, Jerinx juga memang sempat dipanggil ke Jakarta, namun absen karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Hari Ini, Jerinx SID Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ancaman Kekerasan