"Tentu ada alasan, selain identitas ada alasan hukum. Mengenai isi substansinya kita lihat nanti karena masih dalam proses," terangnya.
Namun, dalam gugatannya, Aldi Bragi mengajukan dua permohonan, yaitu perceraian dan hak asuh anak.
Aldi Bragi ingin hak asuh anak jatuh ke tangannya.
"Yang diajukan selain permihonan izin cerai talak, dia juga mengajukan agar anak di bawah asuhan pemohon. Jadi dua jenis perkaranya, perceraian dan permohonan pengasuhan anak," ujar Taslimah.
Lebih lanjut, Taslimah mengatakan jika tidak ada permohonan perihal harta gono-gini.
"(Gono-gini) Tidak ada," ucapnya.
(*)