Find Us On Social Media :

Divonis 8 Tahun Penjara, Saipul Jamil Mendapatkan Remisi 30 Bulan

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 2 September 2021 | 12:45 WIB

Saipul Jamil

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Kebebasan murni diterima Saipul Jamil pada, Kamis (2/9/2021) pagi.

Awalnya Saipul Jamil divonis selama delapan tahun.

Namun Saipul Jamil mendapatkan remisi 30 bulan, hingga buatnya dihukum selama lima tahun tujuh bulan.

Hal itu disampaikan Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, di kantornya usai Saipul Jamil bebas.

"Delapan tahun penjara dari perkara, remisi total sekitar 30 bulan. Jadi ditahan selama 5 tahun 7 bulan," kata Tonny.

Tonny menyebut Saipul bisa menyesuaikan dengan narapidana lainnya.

Lebih lanjut, Tonny berharap mantan suami Dewi Perssik ini untuk bisa kembali berbaur dengan masyarakat.

Baca Juga: Setelah Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Berikan Pesan kepada Penggemar