Find Us On Social Media :

Divonis 8 Tahun Penjara, Saipul Jamil Mendapatkan Remisi 30 Bulan

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 2 September 2021 | 12:45 WIB

Saipul Jamil

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Kebebasan murni diterima Saipul Jamil pada, Kamis (2/9/2021) pagi.

Awalnya Saipul Jamil divonis selama delapan tahun.

Namun Saipul Jamil mendapatkan remisi 30 bulan, hingga buatnya dihukum selama lima tahun tujuh bulan.

Hal itu disampaikan Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, di kantornya usai Saipul Jamil bebas.

"Delapan tahun penjara dari perkara, remisi total sekitar 30 bulan. Jadi ditahan selama 5 tahun 7 bulan," kata Tonny.

Tonny menyebut Saipul bisa menyesuaikan dengan narapidana lainnya.

Lebih lanjut, Tonny berharap mantan suami Dewi Perssik ini untuk bisa kembali berbaur dengan masyarakat.

Baca Juga: Setelah Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Berikan Pesan kepada Penggemar

"Kami berharap Saipul Jamil ketika sudah bergabung dengan masyarakat, bisa menyesuaikan diri dengan masyarakat dalam hidup bermsayakrt ataupun bernegara," ucapnya lagi.

Sebagai pengingat, Saipul Jamil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara terkait kasus pencabulan pada 2016.

Korbannya ialah penonton acara ajang pencarian bakat penyanyi dangdut yang saat itu Saipul Jamil menjadi juri.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Lalu, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menolak permintaan kuasa hukum Saipul Jamil hingga hukumannya tetap lima tahun.

Kendati demikian di kasus lain, Saipul Jamil juga divonis tiga tahun penjara lantaran menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi untuk meringankan hukumannya di kasus pencabulan.

Alhasil total hukuman Saipul Jamil menjadi 8 tahun.

Baca Juga: Trauma, Saipul Jamil Jadikan Hukuman 8 Tahun Penjara Menjadi Sejarah Hidup

 

(*)