Find Us On Social Media :

Fakta Baru Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo, KPK Beberkan Peran Suami yang Menjadi Pentolan Keserakahan Puput Tantriana Sari, Begini Lengkapnya!

By Novia, Rabu, 8 September 2021 | 11:27 WIB

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Beberapa waktu terakhir, publik telah digegerkan dengan penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.Diamankan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bupati Probolinggo dibekuk bersama 10 orang lainnya.Dikutip dari Kompas.com sebelumnya, penangkapan Bupati Probolinggo diketahui berlangsung pada Senin (30/8/2021) lalu.Ironisnya lagi, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ini, melakukan tindak kejahatan dan keserakahan bersama suaminya.Sama-sama memiliki jabatan mentereng, suami Bupati Probolinggo yakni Hasan Aminuddin merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.Bersama istrinya dan tersangka lain, Hasan diketahui telah melakukan tindak jual beli jabatan di pemerintah daerah khususnya, Probolinggo.Mereka diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo sejak 2019 silam.

Baca Juga: Kocak Abis! Bupati Diciduk KPK, Warga Banjarnegara Asyik Bikin Syukuran, Cukur Gundul hingga Pasang Spanduk Wujud Kebahagiaan, Begini Kisahnya!

Ditambahkan dari Tribunnews.com, Rabu (8/9/2021), fakta baru mengenai jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Probolinggo dan suaminya kembali terbongkar.Dalam kasus ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan fakta baru terkait Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari .Membongkar keserakahan yang dilakukan, Puput Tantriana Sari ia mengaku bekerja disetir suaminya Hasan Aminuddin.Dalam jual beli jabatan tersebut, Puput Tantriana Sari membeberkan bahwa setiap keputusan yang dilakukan olehnya berasal dari arahan suami."Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," beber Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).Sekalipun Hasan merupakan mantan Bupati Probolinggo beberapa tahun silam, Firli menyebutkan bahwa ini tetap menjadi kesalahan.Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasan sudah tidak bisa ikut campur dalam pemerintahan di daerah Probolinggo.

Baca Juga: Jadi Pesakitan KPK dengan Kekayaan Rp 23 Miliar, Video Kontroversi Bupati Banjarnegara Beberkan Gaji Viral Jadi Sorotan!

Apalagi, Hasan kini merupakan wakil rakyat yang bekerja di Kompleks Parlemen, Senayan.Firli mengatakan, tindakan Hasan telah memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo.Bahkan, masyarakat juga diyakini Firli mendapatkan kerugian besar dari tindakan tersebut."Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," kata Firli.Sebagaimana diketahui, KPK  telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.Sebagai pihak penerima uang suap yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR RI dua periode.Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan di Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Nekat Menikah Meski Ditentang Keluarga, Penyanyi Cantik Ini Telan Pil Pahit Bercerai dari Anggota DPR RI Cuma dalam Usia Pernikahan Seumur Jagung

Sementara 18 orang sebagai pemberi, merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Diciduk KPK, Warga Langsung Gelar Acara Unik Ini Selama 7 Hari Berturut-turut

 

(*)