Akibat perbuatanya, HS dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
(*)
Ilustrasi pelecehan seksual.
Akibat perbuatanya, HS dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
(*)