Find Us On Social Media :

Niat Hati Ajak Rujuk Namun Berujung Terancam Dibui, Seorang Pria di Pontianak Tega Rudapaksa Mantan Istrinya Gegara Permintaannya Ditolak

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 9 September 2021 | 16:45 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual.

Akibat perbuatanya, HS dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

 

(*)