Find Us On Social Media :

Niat Hati Ajak Rujuk Namun Berujung Terancam Dibui, Seorang Pria di Pontianak Tega Rudapaksa Mantan Istrinya Gegara Permintaannya Ditolak

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 9 September 2021 | 16:45 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Seorang pria asal Pontianak diringkus polisi lantaran tega rudapaksa mantan istrinya.

HS (40), pria asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tega memperkosa mantan istrinya berinisial NR (38).

Akibat aksi bejatnya itu, HS diamankan pihak kepolisian.

Mengutip dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak, AKP Rully Robinson Polli mengatakan, peristiwa perkosaan itu terjadi pada Senin (6/9/2021).

Aksi pemerkosaan itu dilakukan HS di sebuah rumah kontrakan korban, yang berada di Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak.

Melansir dari TribunJateng.com, peristiwa pemerkosaan itu bermula ketika HS mendatangi mantan istrinya untuk meminta rujuk kembali.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh NR.

Baca Juga: Dapat Pertanyaan Sembrono dari Maia Estianty Tentang Responnya Jika Tahu Anaknya Kena Rudapaksa hingga Hamil, Ashanty Syok: Ini Gila Ya, Manusia Ini Ekstrem Memang

Tak terima permintaannya ditolak, HS akhirnya melakukan aksi bejatnya terhadap sang mantan istri.

HS memaksa NR untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik korban ke arah kamar mandi.

AKP Rully Robinson Polli mengungkapkan, HS sempat mengancam korban jika tak menuruti permintaannya tersebut.

"Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tidak menurutinya, hingga terjadilah pemerkosaan," jelas Rully yang dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Kamis (9/9/2021).

Tak terima dengan perbuatan mantan suaminya itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

AKP Rully Robinson Polli menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap HS.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Baca Juga: Pendam Rasa Cinta Sejak Lama dengan Korban, Pria di Mataram Lari Terbirit-birit Lupa Bawa Celana Setelah Tertangkap Basah Rudapaksa Wanita Idamannya

Akibat perbuatanya, HS dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

 

(*)