Find Us On Social Media :

Dikejar-kejar Tagihan Pinjaman Online Sebesar Rp 30 Juta, Kepala Minimarket Ini Nekat Bobol Toko Sendiri Demi Lunasi Utang, Jangan Tiru Aksinya!

By Annisa Marifah, Rabu, 6 Oktober 2021 | 17:13 WIB

Kepala Minimarket nekat bobol toko sendiri demi lunasi utang

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Bijak dalam melakukan pinjaman online harus diterapkan oleh setiap orang.

Alih-alih bisa menyelesaikan masalah, adanya pinjaman online malah memicu tindakan kriminal.

Seperti kasus yang dialami oleh kepala minimarket asal Tasikmalaya berinisial IP.

Melansir Kompas.com pada Rabu (6/10/2021) IP yang miliki pinjaman online terpaksa nekat membobol toko sendiri.

Bersama kawannya yang berinisial AF, mereka menjarah isi minimarket yang dikelola oleh IP sejak sepuluh tahun silam.

Untuk mengelabui polisi, IP dan AF menggunakan mobil rental.

Kerugian minimarket mencapai Rp 140 juta, IP dan AF mengambil berbagai jenis rokok hingga aset toko seperti DVR dan kamera CCTV.

Baca Juga: Frustrasi Punya Utang Pinjol dan Rentenir Senilai Puluhan Juta, Seorang Ibu di Wonogiri Nekat Gantung Diri di Teras Rumah

"Mereka masuk ke toko dan mengambil berbagai jenis rokok, barang, serta aset toko berupa DVR, juga kamera CCTV yang berada di ruang belakang toko tersebut," kata Aszhari.

Usai menggasak isi toko, barang curian itu diberikan ke AF dan dibawa dengan mobil rental.

"Tersangka IP mengambil berbagai macam jenis rokok dari gudang Alfamart Gobras, kemudian diberikan kepada tersangka AF, lalu, diangkut menggunakan mobil rental," kata Aszhari.

Mencegah kecurigaan polisi, IP pun melaporkan kejadian ini.

Malang tak dapat ditolak, niat hati ingin membayar pinjol, IP justru terancam dikurung di penjara.

"Saya melakukan aksi pembobolan ini karena terlilit banyak utang pinjaman online (pinjol), Pak, sudah 10 tahun kerja di sana (Alfamart)," kata IP.

IP juga mengaku pernah melancarkan aksi serupa di minimarket lain dan akui memiliki utang sejumlah Rp 30 juta.

Baca Juga: Pinjaman Online Bawa Petaka! Ibu Muda Asal Wonogiri Ini Nekat Akhiri Hidupnya Setelah Tak Kuat dengan Teror Pinjol, Begini Isi Surat Wasiatnya    

"Saya baru pertama kali aksi di tempat kerja. Di tempat lain (toko lain) pernah sekali (membobol), saya juga utang ke rentenir ada, total utang saya Rp 30 juta," ujar IP.

Agar tak terjerat pinjaman online illegal dan nekat lakukan tindakan kriminal, calon peminjam haruslah jeli dalam memilih perusahan pinjaman online.

Mengutip Tribunlifestyle.com, Digital Marketing Analyst Indodana, Kennardi Dewanto, memberikan trik memilih perusahaan pinjaman online yang terpercaya.

Pertama tentu saja memastikan bahwa layanan pinjaman online itu terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Calon peminjam wajib membaca kontrak secara seksama, pastikan bunga dan biaya admin jelas dan transparan.

Cek pula cara menagih hutang yang jatuh tempo, jangan sampai jika nanti terlambat membayar akan diteror oleh debt collector.

Jangan mudah tergiur, peminjam harus menyesuaikan pinjaman dan kemampuan membayar.

Jangan sampai pinjaman tidak mampu dibayar dan beranak pinak.

(*)