Find Us On Social Media :

Tak Kuasa Dililit 46 Tagihan Utang Online, Ibu Asal Wonogori Nekat Renggut Nyawa Sendiri, Ternyata 29 Pinjaman Online-nya Terbukti Ilegal!

By Annisa Marifah, Rabu, 20 Oktober 2021 | 20:49 WIB

Ilustrasi pinjaman online

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa MarifahGrid.ID - Meminjam uang kini dianggap menjadi salah satu solusi keuangan.Namun jika tidak dimanfaatkan secara cerdik dan bijak, pinjaman online atau pinjol bisa menjadi bumerang.Seperti halnya yang dialami ibu asal Wonogiri ini.Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com pada Rabu (20/10/2021),  ibu berinisial WPS (38) ditemukan tewas dengan bunuh diri akibat terlilit hutang.Ia menulis surat kepada sang suami bahwa ia memiliki utang di 25 aplikasi pinjaman online atau pinjol yang mencapai Rp 51,3 juta. Kepala OJK Solo, Eko Yunianto mengatakan bahwa utang WPS kebanyakan berasal dari pinjaman online illegal."Informasi yang kami dapat ada 46 pinjaman, 29 di antaranya adalah pinjaman online ilegal," ungkap Eko.15 utang lainnya berasal dari pinjaman koperasi atau perindividu, dan dua lainnya berasal dari pinjol legal.

Baca Juga: Mengenal Kota Terdingin di Indonesia, Penduduknya Dilarang Keras Keluar Rumah Lewat Jam 6 Sore