Find Us On Social Media :

Tak Kuasa Dililit 46 Tagihan Utang Online, Ibu Asal Wonogori Nekat Renggut Nyawa Sendiri, Ternyata 29 Pinjaman Online-nya Terbukti Ilegal!

By Annisa Marifah, Rabu, 20 Oktober 2021 | 20:49 WIB

Ilustrasi pinjaman online

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa MarifahGrid.ID - Meminjam uang kini dianggap menjadi salah satu solusi keuangan.Namun jika tidak dimanfaatkan secara cerdik dan bijak, pinjaman online atau pinjol bisa menjadi bumerang.Seperti halnya yang dialami ibu asal Wonogiri ini.Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com pada Rabu (20/10/2021),  ibu berinisial WPS (38) ditemukan tewas dengan bunuh diri akibat terlilit hutang.Ia menulis surat kepada sang suami bahwa ia memiliki utang di 25 aplikasi pinjaman online atau pinjol yang mencapai Rp 51,3 juta. Kepala OJK Solo, Eko Yunianto mengatakan bahwa utang WPS kebanyakan berasal dari pinjaman online illegal."Informasi yang kami dapat ada 46 pinjaman, 29 di antaranya adalah pinjaman online ilegal," ungkap Eko.15 utang lainnya berasal dari pinjaman koperasi atau perindividu, dan dua lainnya berasal dari pinjol legal.

Baca Juga: Mengenal Kota Terdingin di Indonesia, Penduduknya Dilarang Keras Keluar Rumah Lewat Jam 6 Sore

Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyerukan masyarakat untuk tidak membayar pinjol.Pinjaman ini termasuk dalam bentu utang pokok dan bunganya."Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," ujar Mahfud MD.Mahfud lantas meminta masyarajat yang sudah  terlanjur berhutang dan ditagih oleh debt collector untuk lapor polisi."Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar," kata Mahfud."Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor Polisi terdekat," lanjutnya."Polisi akan memberikan perlindungan," sambungnya.Menurut Mahfud, oknum yang menjalankan bisnis pinjol illegal akan dikenai ancaman hukuman untuk tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Serem! Seorang YouTuber Temukan Hal Mengerikan Ini Saat Jelajahi Bekas Rumah Duka yang Kini Terbengkalai

(*)