Find Us On Social Media :

Sayangi Hidup dengan Jauhi Narkoba, Yuk Ketahui Fakta dan Bahayanya

By Yussy Maulia, Senin, 25 Oktober 2021 | 08:00 WIB

Kerugiannya tercatat mencapai Rp 63 triliun per tahun. Kerugian itu mencakup transaksi narkoba, barang-barang yang dicuri untuk membeli narkoba, biaya pengobatan, dan biaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Pengedar bisa terjebak hukuman pidana

Hukum penyalahgunaan narkoba di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi, dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.

Baca Juga: Tahun 2040 Pekerja Didominasi Generasi Milenial, Sandiaga Uno Harap Anak Muda Paham Pentingnya Upskilling dan Reskilling

Seseorang yang terbukti memiliki narkotika untuk diedarkan, dijual, atau menjadi kurir (perantara) akan dikenakan sanksi hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sementara itu, seseorang yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial seperti yang tertuang dalam UU Narkotika pasal 127.

Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, apabila seorang pecandu narkoba ingin menjalani rehabilitasi di BNN atas kesadaran sendiri, maka ia tidak akan terjerat hukum.

Kenali tanda-tanda pengguna narkoba

Seseorang yang menggunakan narkoba akan menunjukkan beberapa tanda berupa penampilan dan perilaku yang tidak biasa.

Baca Juga: Jalani Rehabilitasi karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Anji Akhirnya Menghirup Udara Segar dan Lakukan Hal Ini

Menurut American Addiction Centers (AAC), secara fisik, pengguna narkoba biasanya mengalami penurunan berat badan drastis, tubuh melemah, bibir kehitaman, kulit pucat, serta badan sering gemetar dan berkeringat secara berlebihan.

Sementara itu, secara psikologis, seseorang yang menggunakan narkoba biasanya menunjukkan perilaku lamban, ceroboh, gelisah, tegang, dan rasa tidak percaya diri. Selain itu, perilakunya akan menjadi lebih agresif, bahkan cenderung menyakiti diri sendiri