Find Us On Social Media :

Sang Suami Pamit Kerja Shift Malam, Istri di Gresik Ini Malah Bawa Masuk Pria Lain ke Dalam Rumah, Sejoli yang Selingkuh Langsung Dijatuhi Sanksi Adat Ini

By Bella Ayu Kurnia Putri, Jumat, 29 Oktober 2021 | 10:25 WIB

Ilustrasi kasus perselingkuhan di Menganti, Gresik

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Seorang suami di Gresik harus menelan pil pahit lantaran memergoki istrinya berselingkuh.

Melansir dari Tribun Jatim, AR (26) yang merupakan warga Kecamatan Menganti, Gresik ternyata sudah beberapaka kali mendapat laporan bahwa istrinya RS (24) berselingkuh.

Hingga pada Kamis (21/10/2021), AR memutuskan untuk menjebak sang istri dengan pamit bekerja shift malam.

Namun kenyataan keras langsung menghantam AR, pasalnya setelah dia pergi dari rumah ada seorang pria yang lansung masuk ke rumah AR dan RS.

Sang istri tak pelak ketahuan berduaan dengan pria tersebut dan diketahui bersembunyi di dalam kamar.

"Sembunyi di bawah ranjang tempat tidur. Informasinya masih mengenakan pakaian," kata Camat Menganti, Sujarto, Senin (25/10/2021) dikutip Grid.ID dari Tribun Jatim.

Lelaki yang selingkuh dengan RS diketahui berinisial AY.

Baca Juga: Asyik Indehoi, Janda Muda dan Pria Lajang Ini Digerebek Warga hingga Jalani Hukum Adat, Kondisinya Bikin Tercengang!

Hubungan gelap AY dan RS sendiri ternyata sudah berlangsung selama hampir dua tahun.

Sementara itu mengutip dari Kompas.com, lantaran perselingkuhannya tersebut, RS dan AY dijatuhi sanksi adat.

Meski tidak membawa perkara ini ke jalur hukum, AR memutuskan untuk menceraikan istrinya.

"Tidak sampai lapor, hanya informasi yang saya terima dari perangkat desa setempat mereka (AR dan RS) pilih bercerai," kata Sujarto dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Tak cuma itu, RS dan AY pun juga dikenakan sanksi sesuai dengan adat desa setepat.

Sanksi adat tersebut adalah berupa denda dan harus menyerahkan pasir sebanyak tiga truk.

Nantinya pasir tersebut akan diserahkan kepada pihak desa dan dusun setempat.

Baca Juga: Kekasihnya Ketahuan Selingkuh, Seorang Pria Pajang Wajah sang Pacar di Baliho Jalan Sambil Minta Putus

"Sama, baik yang laki (AY) maupun perempuan (RS), oleh warga dikenakan denda masing-masing tiga truk pasir atau sirtu (pasir batu), sesuai hukum adat yang berlaku di situ," pungkas Sujarto.

 

 

(*)