Find Us On Social Media :

Teror Pinjol Ilegal Makin Berani dan Tak Pandang Bulu, Brigjen Khrisna Murti dan Wakil Gubernur Lampung Mengaku Dapat Ancaman untuk Bayar Utang

By Annisa Marifah, Minggu, 31 Oktober 2021 | 19:15 WIB

Kolase foto Brigjen Khrisna Murti dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Teror pinjol ilegal semakin berani dan tak pandang bulu.

Melansir Tribunnews.com pada Minggu (31/10/2021), Brigjen Khrisna Murti dan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengaku mendapat ancaman dari pinjol.

Dalam akun media sosial masing-masing, Khrisna dan Nunik membagikan pengalaman mendapat ancaman dari pinjol.

Khrisna mengaku pernah mendapatkan telepon dari nomor yang tak dikenal dan meminta sejumlah uang.

"Saya pernah tiba-tiba ditelepon nomor tidak dikenal, marah minta bayar uang," tulis Krishna dalam akun Instagram @khrisnamurti_bd91.

Awalnya, mantan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya itu memblokir nomer telepon tersebut lantaran merasa tak meminjam.

Tapi nomor lain kembali menghubungi dirinya dan melakukan aksi yang sama.

Baca Juga: Bermula Hanya Turuti Permintaan Temannya untuk Swafoto dengan KTP, Mahasiswa di Semarang Justru Harus Bayar Utang Temannya di Pinjol Ilegal : Saya Kira Bercanda

"Saya gak tau urusan ditagih uang oleh orang gak jelas atas utang yang dimiliki oleh orang yang tdk jelas," tulis Khrisna.

Kisah serupa juga dialami Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim.

Dalam akun Instagram pribadinya @mbak_nunik, Wakil Gubernur Lampung itu mengatakan bahwa nomornya juga mendapatkan spam dari debt collector.

Nomor Nunik yang digunakan sebagai nomor pelayanan publik itu dijadikan nomor penjamin pinjaman.

"Nomor itu kan nomor pelayanan publik, jadi diketahui banyak orang," tulis Nunik.

"Tapi kok dijadikan sebagai nomor darurat dan penanggung jawab dari seorang debitur," lanjutnya.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyerukan masyarakat untuk tidak membayar pinjol.

Baca Juga: Pencuri Asal Sidoarjo Kembalikan Barang Curian Lewat Ojek Online, Akui Nekat Melakuan Tindak Kriminal Lantaran Terjerat Pinjol

Pinjaman ini termasuk dalam bentu utang pokok dan bahkan bunganya.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," seru Mahfud.

Mahfud lantas meminta masyarakat yang sudah terlanjur meminjam dan ditagih oleh debt collector untuk lapor polisi.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar," kata Mahfud.

"Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat," lanjutnya.

"Polisi akan memberikan perlindungan," sambungnya.

Menurut Mahfud, oknum yang menjalankan bisnis pinjol ilegal akan dikenai ancaman hujuman untuk tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

 

(*)