Find Us On Social Media :

Sedang Asyik Main TikTok di Sawah, Kakek di Madiun Ini Mendadak Dipukul hingga Pingsan, HP dan Sepeda Motor Dirampas

By Rizqy Rhama Zuniar, Rabu, 3 November 2021 | 13:40 WIB

Ilustrasi TikTok

“Tersangka kami tangkap di Kabupaten Bojonegoro pekan lalu,” kata Jury yang dikutip Grid.ID dari TribunPekanbaru.com, Rabu (3/11/2021).

Akibat perbuatannya itu, SS dijerat Pasal 361 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

(*)