Find Us On Social Media :

Sedang Asyik Main TikTok di Sawah, Kakek di Madiun Ini Mendadak Dipukul hingga Pingsan, HP dan Sepeda Motor Dirampas

By Rizqy Rhama Zuniar, Rabu, 3 November 2021 | 13:40 WIB

Ilustrasi TikTok

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Nasib malang dialami oleh seorang kakek di Kabupaten Madiun yang bernama Saman.

Pasalnya, kakek berusia 62 tahun, warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu menjadi korban pencurian, pada Senin (18/10/2021).

Tak hanya jadi korban pencurian, Kakek Saman bahkan sempat dipukul hingga pingsan sebelum barang berharga miliknya dirampas.

Kejadian tersebut bermula ketika Kakek Saman tengah asik bermain TikTok sendirian di area persawahan.

Ia kemudian tiba-tiba dipukul oleh pria tak dikenal hingga pingsan.

Pelaku yang diketahui berinisial SS itu kemudian merampas sepeda motor dan ponsel milik Kakek Saman.

Melansir dari Kompas.com, Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, SS merupakan seorang pencari burung.

Baca Juga: Bak Dendamnya Masih Melekat di Hati, Maia Estianty Mendadak Ungkit Soal Masa Lalu hingga Bentengi Diri dengan Hal Ini, Sindir Mulan Jameela?

Kala itu, pelaku SS sedang mencari burung di area persawahan tempat Kakek Saman berada.

“Jadi tersangka ini kesehariannya mencari burung. Ia naik bus dari Jombang turun di Madiun untuk mencari burung,” kata Jury yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Saat melihat Kakek Saman asik bermain TikTok sendirian dengan gawainya, SS pun timbul niat jahat untuk merampas barang berharga milik lansia tersebut.

SS lalu mengambil sabit, lalu memukulkan bagian gagangnya ke leher Kakek Saman yang membuat korban seketika pingsan.

Melihat Kakek Saman tak sadarkan diri, pelaku kemudian mengambil sepeda motor dan ponsel milik korban.

Beruntung, pelaku SS berhasil diringkus polisi.

Mengutip dari TribunPekanbaru.com, Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan bahwa SS telah ditangkap polisi pekan lalu.

Baca Juga: Klaim Kemerdekaannya Dirampas, Mantan Asisten Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono Ngadu ke Komnas HAM dan Bicara soal Penyekapan

“Tersangka kami tangkap di Kabupaten Bojonegoro pekan lalu,” kata Jury yang dikutip Grid.ID dari TribunPekanbaru.com, Rabu (3/11/2021).

Akibat perbuatannya itu, SS dijerat Pasal 361 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

(*)