Find Us On Social Media :

Buntut Meninggalnya Gilang Endi saat Diklat Menwa UNS, Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Panitia Ini sebagai Tersangka, Diduga Lakukan Hal Ini

By Mahdiyah, Sabtu, 6 November 2021 | 09:30 WIB

Peserta Aksi saat menggelar aksi usai Gilang Endi meninggal saat Diklat Menwa UNS.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kasus meninggalnya Gilang Endi, salah satu mahasiswa UNS saat Diklat Menwa kini menemukan titik terang.

Setelah melalui autopsi dan berbagai pemeriksaan, polisi akhirnya mengungkap penyebab meninggalnya Gilang.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap bahwa hasil autopsi menunjukkan bahwa Gilang mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepalanya.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (6/11/2021), pihak kepolisian kini telah menetapkan 2 orang panitia diklat menwa UNS sebagai tersangka.

Mereka adalah NFM (22), mahasiswa asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah; dan FPJ (22), mahasiswa asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Keduanya pun sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Diduga Alami Kekerasan hingga Meninggal Dunia saat Diklat Menwa UNS, Inilah Arti Nama Gilang Endi, Ternyata Memiliki Makna yang Sangat Dalam