Find Us On Social Media :

Buntut Meninggalnya Gilang Endi saat Diklat Menwa UNS, Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Panitia Ini sebagai Tersangka, Diduga Lakukan Hal Ini

By Mahdiyah, Sabtu, 6 November 2021 | 09:30 WIB

Peserta Aksi saat menggelar aksi usai Gilang Endi meninggal saat Diklat Menwa UNS.

"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

"Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," lanjut Kombes Pol Ade.

Kemudian, dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com pada Sabtu (6/11/2021), Kombes Pol Ade juga menyebutkan mengenai ancaman hukuman yang menanti keduanya.

Mereka dijerat UU Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Penyidikan kasus ini, menurut penjelasan Ade, sudah dilakukan selama 11 hari sejak 25 Oktober 2021 lalu.

Selain itu, ia juga mengungkap bahwa ada dugaan jika NFM dan FPJ memukuli Gilang Endi.

Bahkan, pemukulan tersebut diduga dilakukan secara berlebihan.

Baca Juga: Nyawanya Melayang saat Ikut Diklat Menwa UNS, Kini Terkuak Alasan Gilang Endi Gabung Resimen Mahasiswa, Sosok Ini Ngaku Sempat Dengarkan Cerita GE