Find Us On Social Media :

Masih Ingat Kasus Hoaks Babi Ngepet? Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Tindak Pidana Penyiaran Berita Bohong

By Citra Widani, Rabu, 10 November 2021 | 06:00 WIB

Jaksa Penuntut Umum membacakan vonis hukuman terhadap pelaku hoaks babi ngepet pada Selasa (9/11/2021).

Laporan wartawan Grid.ID, Citra KharismaGrid.ID - Masih ingat kasus hoaks babi ngepet yang terjadi di Bedahan, Sawangan, Depok?Jaksa Penuntut Umum akhirnya membacakan tuntutannya kepada terdakwa, Adam Ibrahim dengan hukuman 3 tahun penjara.Adam Ibrahim dianggap telah melakukan tindak pidana yakni menyiarkan berita palsu/bohong hingga membuat kehebohan di tengah masyarakat.“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa dalam pembacaan tuntutannya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/11/2021).Apalagi Adam memiliki kedudukan sebagai tokoh pemuka agama di daerah tempat tinggalnya.Seharusnya, ia bisa menjadi panutan di kalangan masyarakat dan tidak membuat onar.Adam dianggap telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Kesal Disebut Bawa Masalah di Kotanya Gegara Tahun Lahirnya Dikaitkan dengan Kolor Ijo dan Babi Ngepet, Deddy Corbuzier Malah Tuduh Sang Biduan Bikin Seret Jodoh: Lu Bawa Sial Lu!