Find Us On Social Media :

Kini Dijebloskan ke Penjara, Berikut Sederet Kasus Penipuan yang Pernah Dihadapi Anak Nia Daniaty

By Daniel Ahmad, Sabtu, 13 November 2021 | 17:49 WIB

Olivia Nathania Kini Jadi Tahanan Polda Metro Jaya Gegara Kasus Penipuan CPNS, Sang Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Psikis Anak Nia Dianty

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Kamis (11/11/2021).Jika sesuai dengan prosedur hukum, Anak Nia Daniaty Olivia Nathania bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan Anak Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.Walau begitu, sementara untuk saat itu bukti yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan.Sebagai tersangka kasus penipuan, 4 tahun ancaman penjara kini tengah menanti Olivia Nathania.Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: 225 Korban dengan Kerugian Rp 9,7 Miliar Jadi Pertimbangan Penyidik untuk Meninjau Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty