Find Us On Social Media :

Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Selama Libur Nataru Ingat PPKM Level 3, Lah Kok Gitu?

By Octa Saputra, Kamis, 18 November 2021 | 18:37 WIB

Perjalanan luar kota selama libur Nataru, berlaku PPKM Level 3 (ilustrasi)

Grid.ID - Libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kasus Covid-19.

Makanya kemudian, pemerintah berencana menerapkan aturan PPKM Level 3 selama libur Nataru.

Rencana penerapan PPKM Level 3 selama libur Nataru, tidak berlaku regional.

Baca Juga: Ogah Kehidupan Pernikahannya Ditimpa Nasib Buruk Bak Kinan di Serial 'Layangan Putus', Putri Marino: Amit-amit

Pemerintah akan memberlakukan penerapan PPKM Level 3 itu secara nasional.

Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat

Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).