Find Us On Social Media :

Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Selama Libur Nataru Ingat PPKM Level 3, Lah Kok Gitu?

By Octa Saputra, Kamis, 18 November 2021 | 18:37 WIB

Perjalanan luar kota selama libur Nataru, berlaku PPKM Level 3 (ilustrasi)

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).

Pak Menteri juga mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," tegasnya.

Baca Juga: Menawannya Penampilan Zaskia Gotik Saat Jadi Juri KDI, Pakai Outfit dari Tiga Desainer Berbeda, Loh!

Rencana aturan tersebut, penting banget diketahui oleh kalian yang hendak melakukan perjalanan.

Baik yang menggunakan transportasi umum, maupun dengan mobil pribadi.

Khusus utuk yang menggunakan mobil pribadi, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, seperti ini aturannya :