Find Us On Social Media :

Nomor Mobil Syantik Seperti Punya Artis Kamu Juga Bisa Punya Kok, Begini Caranya

By Octa Saputra, Rabu, 24 November 2021 | 23:25 WIB

Mobil koleksi Raffi Ahmad yang pakai nopol syantik

Gampang dan yang pasti, nggak perlu jadi artis dulu untuk miliki nopol mobil syantik.

Cukup dengan memenuhi syarat yang tertulis dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.Pada Pasal 7 Ayat 7, tertulis jika ingin memakai NRKB pilihan, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Paham Betul Suaminya Tak Suka Diperlakukan Begini, Maia Estianty Malah Coba-coba Siapkan Hal Ini Buat Irwan Mussry hingga Karakter Aslinya KeluarPertama adalah mengisi formulir permohonan dan kedua menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) Pilihan.  Selain itu, tentunya mobil yang hendak dipasangi nopol tersebut sudah ada.Pastikan juga kalau nopol mobil yang mau dipilih masih tersedia (belum dipakai kendaraain lain).

Untuk urusan syarat pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak NRKB adalah sebagai berikut :