Find Us On Social Media :

Nomor Mobil Syantik Seperti Punya Artis Kamu Juga Bisa Punya Kok, Begini Caranya

By Octa Saputra, Rabu, 24 November 2021 | 23:25 WIB

Mobil koleksi Raffi Ahmad yang pakai nopol syantik

Grid.ID - Mobil beberapa artis papan atas, miliki nopol dengan huruf belakang inisial atau singkatan nama mereka.

Nggak hanya itu saja, nomor yang tertera di nopol juga bukan sembarangan.

Raffi Ahmad jadi salah satu contoh artis yang pakai nopol mobil syantik.

Baca Juga: Lebih Laku dari All New Avanza, Harga All New Veloz Matik Mulai Rp 270 Jutaan

Pada mobil yang dimiliki Raffi Ahmad, ada yang menggunakan huruf belakang inisial namanya RFI.

Nopol yang digunakan juga hanya 1 huruf saja.

Tertarik untuk miliki nopol mobil syantik seperti artis?

Gampang dan yang pasti, nggak perlu jadi artis dulu untuk miliki nopol mobil syantik.

Cukup dengan memenuhi syarat yang tertulis dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.Pada Pasal 7 Ayat 7, tertulis jika ingin memakai NRKB pilihan, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Paham Betul Suaminya Tak Suka Diperlakukan Begini, Maia Estianty Malah Coba-coba Siapkan Hal Ini Buat Irwan Mussry hingga Karakter Aslinya KeluarPertama adalah mengisi formulir permohonan dan kedua menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) Pilihan.  Selain itu, tentunya mobil yang hendak dipasangi nopol tersebut sudah ada.Pastikan juga kalau nopol mobil yang mau dipilih masih tersedia (belum dipakai kendaraain lain).

Untuk urusan syarat pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak NRKB adalah sebagai berikut :

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta(*)