Find Us On Social Media :

Berlaku Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol, Kapan Mulainya?

By Octa Saputra, Jumat, 3 Desember 2021 | 21:02 WIB

Jalan tol akan berlakukan ganjil genap mulai 20 Desember 2021 nanti (ilustrasi)

Grid.ID - Ada 4 ruas jalan tol yang akan memberlakukan kebijakan ganjil genap.

Dan keempat ruas jalan tol itu adalah di Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Pelaksanaan darikebijakan ini, akan berlaku selama Libur Nataru.

Baca Juga: Awas Tipu-Tipu Berkedok Beli Mobil, Modus Si Maling Sepele Banget

Atau lebih tepatnya mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Pemberlakuan ganjil genap di jalan tol oleh Kemenhub (Kementrian Perhubungan), dilakukan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.

Seperti diketahui, perayaan Natal dan Tahun Baru kerap digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan.