Find Us On Social Media :

Berlaku Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol, Kapan Mulainya?

By Octa Saputra, Jumat, 3 Desember 2021 | 21:02 WIB

Jalan tol akan berlakukan ganjil genap mulai 20 Desember 2021 nanti (ilustrasi)

Grid.ID - Ada 4 ruas jalan tol yang akan memberlakukan kebijakan ganjil genap.

Dan keempat ruas jalan tol itu adalah di Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Pelaksanaan darikebijakan ini, akan berlaku selama Libur Nataru.

Baca Juga: Awas Tipu-Tipu Berkedok Beli Mobil, Modus Si Maling Sepele Banget

Atau lebih tepatnya mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Pemberlakuan ganjil genap di jalan tol oleh Kemenhub (Kementrian Perhubungan), dilakukan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.

Seperti diketahui, perayaan Natal dan Tahun Baru kerap digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan.

Ada yang memanfaatkan untuk pulang kampung dan tidak sedikit yang hanya sekedar liburan saja.

Dalam kodisi yang masih Pademi Covid-19 seperti sekarang ini, mudik atau liburan dikhawatirkan akan memicu peningkatan kasus.

Oleh karenanya muncul pemberlakuan kebijakan ganjil genap di jalan tol untuk membatasi mobilitas warga.

Baca Juga: Rebahan Bisa Sambil Bayar Pajak Tahunan Motor Matik, Pakai Aplikasi Ini Gaes

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa dengan adanya ganjil genap di jalan tol, bisa menekan angka pergerakan.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

ATURAN PERJALANAN NATARU

Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang, akan diberlakukan aturan PPKM Level 3.

Pemberlakuan PPKM Level 3 itu, rencananya akan dilaksanakan mulai 24 Desember-2 Januari 2022.

Baca Juga: Sadis! Ertiga Suzuki Sport Anyar Banyak Fitur Canggihnya, Ludes Nggak TersisaBuat yang mau lakukan perjalanan darat pakai mobil pribadi, penting banget tahu aturan yang berlaku.1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi2. Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam3. Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam(*)