Find Us On Social Media :

Pilu! Ibu 72 Tahun di Bekasi Dilaporkan 5 Anaknya ke Polisi Gegara Hal Ini, Pihak Berwajib Buka Suara Ungkap Fakta Ini

By Bella Ayu Kurnia Putri, Sabtu, 4 Desember 2021 | 09:45 WIB

Rodiah (72), lansia warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah yang dilaporkan 5 anak kandungnya sendiri terkait sertifikat tanah sedang beristirahat di rumahnya

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Pilu, di Bekasi seorang ibu dilaporkan ke polisi oleh anaknya.

Melansir dari Kompas.com, ibu tersebut adalah Rodiah (72) yang merupakan warga Kampung Gudang Huut, RT 003 RW 003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Rodiah dilaporkan 5 anaknya atas tudingan menggelapkan surat tanah almarhum suaminya, Zein Choir.

"Sakit saya. Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal, kaki begini (lumpuh). Saya dilaporkan, katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," ujar Rodiah dikutip Grid.ID dari Kompas.com via antaranews.com Kamis (2/12/2021).

Dengan diantar oleh ketiga anaknya yang lain, pada (29/11/2021) Rodiah telah diperiksa di Markas Polres Metro Bekasi.

Tak disangka akan dilaporkan anak-anaknya ke polisi, Rodiah dituduh menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.

Tak cuma dilaporkan ke pihak berwajib, Rodiah juga mengaku bahwa dirinya kerap diteror oleh anak-anaknya.

Baca Juga: Kekeh Pilih Jebloskan Orang Tuanya ke dalam Sel Gegara Pakaiannya Dibuang, Ibu di Demak Terancam 5 Tahun Penjara