Find Us On Social Media :

Pilu! Ibu 72 Tahun di Bekasi Dilaporkan 5 Anaknya ke Polisi Gegara Hal Ini, Pihak Berwajib Buka Suara Ungkap Fakta Ini

By Bella Ayu Kurnia Putri, Sabtu, 4 Desember 2021 | 09:45 WIB

Rodiah (72), lansia warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah yang dilaporkan 5 anak kandungnya sendiri terkait sertifikat tanah sedang beristirahat di rumahnya

"Anak ibu ada delapan, yang tiga ikut sama ibu, yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu sampai ibu dipaksa tanda tangan," katanya.

Rodiah berujar bahwa perlakuan tidak menyenangkan dari anak-anaknya itu mulai terjadi setelah suaminya meninggal.

Kendati demikian, pihak kepolisian mengatakan bahwa sejatinya apa yang dilakukan anak-anak Rodiah bukanlah tindakan pelaporan.

"Jadi ini bukan laporan, ini permohonan perlindungan hukum dari anaknya, Ibu Sonya. Bukan laporan polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Pemeriksaan Rodiah di kantor polisi adalah untuk memastikan surat tanah yang dimaksud masih berada di tanganya.

Selanjutnya melansir dari wartakotalive.com, dari hasil klarifikasi pihak berwajib diketahui bahwa Rodiah ternyata masih memegang sertifikat tanah tersebut.

"Dikatakan bahwa Ibu Rodiah telah menggelaplan sertifikat, sehingga hasil klarifikasi kemarin, beliau membawa sertifikat itu dan masih dipegang oleh Ibu Rodiah," kata Arif saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021) dikutip Grid.ID dari wartakotalive.com.

Diketahui bahwa anak pertama Rodiah, Sonya yang melakukan permohonan untuk perlindungan hukum.

Baca Juga: Dua Sertifikat Tanah Milik Jokowi Dikabarkan Hilang, Keluarga Sebut Sudah Dicari Selama Satu Tahun Tapi Tak Ketemu

Walaupun begitu, pihak kepolisian juga tidak mau menyebut bahwa tudingan Sonya terhadap ibu kandungnya itu tidak sesuai fakta.

"Saya enggak bilang begitu (tuduhan tidak benar). Yang bisa saya katakan adalah hasil klarifikasi kami dengan ibu Rodiah, bahwa sertifikatnya itu masih disimpan oleh Ibu Rodiah dan kemarin dibawa untuk diperlihatkan kepada kami," ucapnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga berujar bahwa mereka telah memberikan hasil klarifikasi kepada Sonya.

"Karena begini, apa yang diminta melalui surat permohonan perlindungan hukum itu, tidak bisa dibuktikan," pungkasnya.

 

 

(*)