Find Us On Social Media :

Tahu Aturannya, Supaya Selalu Ingat Jangan Parkir Mobil Sembarangan

By Octa Saputra, Senin, 6 Desember 2021 | 13:53 WIB

Petugas Dishub DKI Jakarta derek mobil yang parkir sembarangan

Dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

Baca Juga: Miris, Anak Yatim Piatu di Sukabumi Ini Dianiaya Tetangga, Kuku Hilang Dicabuti hingga Bibir Alami Luka Bakar

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat(*)