Find Us On Social Media :

Tahu Aturannya, Supaya Selalu Ingat Jangan Parkir Mobil Sembarangan

By Octa Saputra, Senin, 6 Desember 2021 | 13:53 WIB

Petugas Dishub DKI Jakarta derek mobil yang parkir sembarangan

Grid.ID - Pemandangan pemilik mobil tidak terima mobilnya di derek petugas Dishub akibat parkir sembarangan, masih saja terjadi.

Salah satu kejadiannya seperti yang nongol di medsos postingan akun @roy_haling21.

Dalam video postingan yang kemudian dihapus pemilik akun, memperlihatkan petugas Dishub DKI Jakarta hendak menderek mobil Daihatsu Ayla.

Baca Juga: Berlaku Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol, Kapan Mulainya?

Pria pemilik mobil berwarna putih itu, merasa apa yang dilakukan itu tidak melanggar aturan.

Dalih dari pemilik Daihatsu Ayla itu, bahwa di tempatnya parkir tidak ada rambu larangan.

Rateh petugas Dishub yang menindak pemilk mobil yang parkir sembarangan, tidak mau menerima alasan si pemilik mobil.

"Walaupun tidak ada larangan parkir di badan jalan, di bahu jalan itu tidak boleh," jelasnya.Seharusnya kejadian seperti diatas tidak perlu terjadi, kalau pemilik mobil tahu aturannya.

Tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000.

Baca Juga: Awas Tipu-Tipu Berkedok Beli Mobil, Modus Si Maling Sepele Banget

Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi: "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Dan menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Nah kalau khusus di Jakarta, begini aturan mainnya :

Dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

Baca Juga: Miris, Anak Yatim Piatu di Sukabumi Ini Dianiaya Tetangga, Kuku Hilang Dicabuti hingga Bibir Alami Luka Bakar

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat(*)